Posts filed under ‘Sertifikasi Guru’
Permasalahan Mapel Sertifikat Pendidik Berbeda Dengan Ijasah S1
Ada seorang guru yang bertanya : Apakah saya harus kuliah S1 lagi karena mapel sertifikat
pendidik dengan ijasah S1 saya berbeda, tetapi saya sudah mengajar sesuai dengan mapel di
sertifikat pendidik?
Permasalahan salah satu guru (sebut saja guru A) ini ternyata begini :
Guru A berijasah S1 Pendidikan Teknik Bangunan mengajar di sebuah SMP, karena di SMP
tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan ijasahnya maka guru A diberi tugas untuk
mengajar mapel Tata Boga. Pada tahun 2008 guru A mengikuti sertifikasi guru dengan kode
mapel 125 (Mata Pelajaran Lainnya) dan lulus mendapat sertifikat pendidik.
Jawaban permasalah tersebut seperti yang dijelaskan Bapak Tagor Alamsyah Harahap,
sebagai berikut :
Apakah guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mata
pelajaran yang diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya?
Berikut penjelasannya:
1. Sertifikasi Guru adalah uji kompetensi, jika seorang guru lulus uji kompetensi maka dia
seorang yang kompeten pada mapel yg diujikan. Oleh karena itu seorang guru yg sudah lulus
sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang
diakui adalah yg sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan mapel pada ijazahnya.
2. Menurut Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk
dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat
pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala
kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan
jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
3. Menurut pasal 15 PP 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru mengajar
sesuai peruntukaan sertifikat pendidiknya.
Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, lupakan ijazah karena yang diakui untuk
angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat
pendidiknya. Jika sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagai
penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.
1. PP 74 tahun 2008,
2. Permenegpan nomor 16 tahun 2009,
3. Permendiknas 35 tahun 2010, dan
4. peraturan lainnya yg terkait dengan guru.
Referensi :http://datadapodik.com Permasalahan Mapel Sertifikat Pendidik Berbeda Dengan
Ijasah S1
http://datadapodik.com Halaman 2/2 Permasalahan Mapel Sertifikat Pendidik Berbeda Dengan
Ijasah S1
CARA MENCARI NUPTK
Sebetulnya cara mencari NUPTK sudah banyak di bahas di Internet, cuma kalaun sudah sampai ke perorangan atau Guru, sering mengalami banyak kendala entah cara downloadnya, cara mengisi, maupun cara menyimpannya. Dan menurut penulis dari DIKPORA kurang memberi sosialisasi, walaupun katanya lewat masing-masing korcam, tapi kenyataan di lapangan banyak mengalami kendala.
Saat ini banyak guru yang sedang mengajukan NRG (Nomor Registrasi Guru) dan harus melampirkan NUPTK.
Cara mencari NUPTK adalah sebagai berikut :
1. Klik links NUPTK WEBBROWSER TERBARU
2. Pilih Unduh
3. Pilih Unduh gratis
4. Tunggu hingga muncul Download, klik tulisan Download
5. Buka folder tempat download NUPTK WEBBROWSER
6. Ektrak filenya menggunakan winrar atau winzip.
7. Klik icon NUPTK Webbrowser.exe
8. Pada kotak pertama berisi ; Kata Kunci Pencarian pilih NUPTK
9. Pada kotak kedua berisi ; Nomor NUPTK (isikan nomor NUPTK anda).
10. Klik CARI
11. Tunggu hingga muncul Sekolah, NUPTK, dan lainnya.
12. Tekan tombol PrtSc di keyboard
13. Buka program PaintBrush di menu Accessories (Klik Start, All Program, pilih Accessories, pilih Paint Brush)
14. Pilih Paste.
15. Simpan dengan nama NUPTK (sebaiknya dengan nomor NUPTK anda biar hapal)
16. Selesai.
Kalau ada yang masih bingung, bisa tanya di kolom komentar atau kirim email ke zulkarnaenster@gmail.com
Software ini adalah yang terbaru Versi 176.15, gratis, tidak perlu username atau password.
Selamat mencoba, semoga berhasil.
Nomor Registrasi Guru (NRG) Kabupaten Kebumen………????
Nomor Registrasi Guru atau NRG adalah salah satu syarat untuk pencairan sertifikasin guru. Penulis sudah pusing untuk mencari NRG baik pribadi maupun punya teman-teman.
Silahkan klik link di bawah ini :
1. Pilih Propinsi
2. Pilih Kabupaten/Kota
3. Isi Nama lengkap atau NUPTK anda
4. Klik Gambar kaca pembesar
5. Maka tampilannya seperti gambar diatas.
http://nrg-kemdiknas.info/index.php?option=com_daftarnrg&Itemid=23
Penulis sudah mencoba mencari NRG Kabupaten Kebumen, tapi tidak ada alias kosong. Padahal Penulis sudah mencoba registrasi melalui Handphone dengan cara ketik REG spasi NUPTK (ketik Nomor NUPTK) kirim ke 08388 10 1000 seperti petunjuk di surat Direktur Pembina PTK.
Untuk kabupaten kebumen belum ada, tapi penulis coba membuka Kabupaten Cilacap sudah OK, bagaimana dengan Kebumen kok belum ada….?
Sebaiknya masalah ini ada sosialisasi dari DIKPORA biar guru tidak bingung.
TUNJANGAN PTK GURU 2013
PERSIAPAN PENYALURAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2013
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami beritahukan bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK Dikmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah adalah menyalurkan dana tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dan Guru Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta; dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
2. Subsidi Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
3. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS dan Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk mewujudkan pelaksanaan penyaluran dana tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah pada tahun 2013 supaya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna, maka diperlukan data penerima tunjangan yang akurat.
Sehubungan dengan hal tersebut, sambil menunggu permendikbud, Permenkeu/PMK dan Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Guru maka mohon Saudara dapat menugaskan staf bagian ketenagaan untuk dapat melakukan pendataan semua guru dan pengawas pada jenjang pendidikan menengah di wilayah kabupaten/kota Saudara dengan melakukan :
1. Perekaman data dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan oleh Direktorat P2TK Dikmen. Formulir tersebut akan dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan dapat juga diunduh di http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id atau https://sites.google.com/site/ptkdikmen
2. Formulir yang sudah diisi kemudian disimpan dengan nama “NUPTK” masing-masing guru dan disampaikan dalam bentuk softcopy (compact disc) per sekolah/instansi ke Direktorat P2TK Dikmen atau dikirim melalui email tunjangan.ptkdikmen@gmail.com.
3. Formulir paling lambat diterima pada tanggal 31 Oktober 2012 sebagai bahan persiapan verifikasi dan validasi data guru penerima tunjangan oleh kabupaten/kota.
4. Setelah mengirimkan data baik berupa cd atau dikirim lewat email, kemudian masing-masing guru memberitahukan ke Direktorat P2TK Dikmen melalui sms dengan format REG [spasi] NUPTK (contoh : REG 1234123412341234) kirim ke 08388 10 1000.
Apabila Saudara memerlukan keterangan lebih lanjut, dapat mengubungi melalui telp kantor di nomor 021 57974112 dan 021 57974108.
Demikian atas perhatian serta kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
Direktur Pembinaan PTK Dikmen
Surya Dharma, MPA, Ph.D
NIP. 19530927 197903 1 001
Semoga secepatnya bisa terealisasi.
Daftar bakal calon sertifikasi guru 2012 Kabupaten Kebumen
Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, akhirnya muncul juga namaku. Buat Bapak Ibu Guru yang kesulitan mencari alamatnya, Nih dia cara mencari nama bapak atau Ibu Guru.
1. Masuk ke Google
2. Ketik informasi peserta sertifikasi guru
3. Klik alamat yang ada garis merahnya, atau klik open link in new tab, maka akan terlihat
4. Klik Peserta yang ada simbol kertas sama pulpen dan tulisan peserta
5. Maka akan tampil
6. Maka kita tinggal cari deh, nama kita sudah ada atau belum. Untuk ke halaman ke-2, 3 dan seterusnya tinggal klik aja 1, 2, 3 dan seterusnya sampai nama kita muncul. contoh nama saya nih;
7. Masih belum jelas, silahkan bisa datang ke kantor pada jam kerja. Siapa tahu bisa membantu
Semoga ulasan saya sedikit bisa membantu Bapak atau Ibu Guru.
Komentar terakhir